Peraturan Hukum Baru untuk Artis Korea di Bawah 15 Tahun
Pengembangan hukum Industri Budaya dan Seni
yang diberlakukan tahun lalu, 31 Desember pada sidang pleno Majelis
Nasional akan mulai efektif pada 29 Juli 2014.
Dengan undang-undang baru
yang disahkan, berbagai artis cilik antara lain Kim Sae Ron, Kim Yoo
Jung, dan masih banyak lagi akan diberikan pertimbangan dan akan
mengalami peningkatan dalam lingkungan kerja mereka.
Menurut
hukum, artis di bawah usia 15 hanya bisa bekerja selama 35 jam dalam
seminggu dan harus mematuhi jam kerja yang tepat yang melarang mereka
untuk mengambil proyek-proyek jam 10 malam hingga 6 pagi di hari
berikutnya.
Artis berusia 15 tahun ke atas akan diizinkan untuk
bekerja tidak melebihi 40 jam dalam satu minggu dan juga, harus
memperhatikan jam kerja yang tepat.
Ini berarti mereka juga
tidak akan diizinkan untuk bekerja dari pukul 10 malam hingga 6 pagi di
hari berikutnya. Namun, jika mereka memiliki izin orang tua, ia dapat
memperpanjang jam kerjanya selama beberapa jam.
Cr: koreanindo

0 komentar